FKUB Donggala: Penggunaan Hak Angket Bisa Berdampak Luas di Masyarakat

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, DONGGALA– Pembentukan panitia khusus (Pansus) Hak Angket diikuti dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di depan Pansus Hakl Angket DPRD Kabupaten Donggala, memicu pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Donggala angkat suara.
“Setelah melihat kondisi pemerintahan di Kabupaten Donggala antara Bupati Kasman Lassa bersama mitra kerjanya DPRD Donggala, FKUB merasa terpanggil untuk turun tangan sehubungan dengan stabilitas keamanan daerah yang terkesan agak kacau karena tidak terbangun komunikasi yang baik,” kata Ketua Umum FKUB Donggala, Abdullah Yahya Saumena kepada sejumlah media di Donggala, Kamis malam (22/7/2021).
Ia menjelaskan tugas pokok dari FKUB sebagaimana SK Mendagri Nomor 8 dan SK Menteri Agama Nomor 9, adalah menjaga kerukunan umat beragama mulai dari lingkup daerah hingga nasional. Berangkat dari tugas pokok tersebut, FKUB Donggala merasa bertanggungjawab untuk selalu menjaga stabilitas keamanan di daerah ini. Namun dengan bergulirnya Hak Angket di DPRD Donggala yang berawal dari tudingan atas kinerja negative Bupati Kasman Lassa , telah membuat stabilitas keamanan di daerah ini sangat berpotensi terganggu.
“Makanya FKUB mengusulkan, hak angket harus segera dicabut karena dampaknya akan semakin meluas di masyarakat, yang tentunya akan mengganggu program percepatan pembangunan di daerah ini,” kata Abdullah.
Di tempat yang sama, Ketua I FKUB Donggala Hans Lage menambahkan, seharusnya antara Bupati Donggala dengan DPRD sebagai mitra kerja pemerintah harus bersinergi. “Jangan kemudian nantinya masyarakat yang jadi korban karena terjadinya hak angket ini,” kata Hans.
Contoh konkrit dari mengorbankan masyarakat dengan bergulirnya hak angket di DPRD ini adalah, upaya menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 tidak akan fokus lagi. Perhatian pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra kerja akan terbelah.
“Pemahaman kami (FKUB), DPRD adalah mitra kerja pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid. Tapi ada isu ini, tentu semuanya akan terganggu konsentrasinya untuk fokus menekan laju penyebaran Covid-19 di daerah ini,” kata pengurus FKUB dari komunitas Kristen Protestan ini.
Bersuaranya FKUB sekaitan persoalan hak angket ini kata Hans, tentu akan menimbulkan pertanyaan dari beberapa pihak. Bagi Pengurus FKUB kata Hans, persoalan hak angket ini juga nantinya akan berdampak pada persoalan agama karena berkaitan dengan masyarakat juga. “Kami tidak mengancam tapi fakta di lapangan berbicara begitu. Masyarakat di bawah saat berbicara tidak begitu paham mengenai persoalan hukum,” ujarnya.
Sehingga, Hans menyarankan, sebaiknya saat ini dibangun komunikasi antara DPRD Donggala dengan Bupati dengan jajarannya. “Sampaikan jika ada kekeliruan bupati supaya bisa diubah dan harus kerjasama membangun daerah ini. Karena hak angket itu menghambat roda pemerintahan. Semuanya akan macet. Dan akan menimbulkan masalah baru di daerah ini,” ujarnya.
“Jangan sampai kami baru bertindak ketika sudah terjadi kekacauan. Sebelum terjadi hal itu maka hentikan hak angket,” tambahnya. (bid/palu ekspres)

Pos terkait