“Dengan demikian total pemilih yang telah ditetapkan TMS sebanyak 162 pemilih,” katanya.
Ia menjelaskan hasil dari pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPB 2021 periode bulan Juli ini juga telah secara resmi KPU Sigi serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi dan akan segera diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, serta kepada pimpinan partai politik.
“Akan kami umumkan juga secara resmi baik melalui media pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Sigi juga melalui media website KPU Sigi dan media sosial KPU Kabupaten Sigi sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada publik terhadap hasil pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi,” tambah Rosnawaty. (bid/palu ekspres)