PALU EKSPRES, PARIMO – Belasan saksi kasus pengrusakan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh pihak keluarga pasien, telah diperiksa Polisi.
Selain kasus pengrusakan, Polisi juga tengah menindaklanjuti kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang melibatkan oknum Camat Ampibabo. Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono mengatakan, bahwa dua kasus tersebut merupakan kasus kejahatan pandemi yang sedang didalami pihaknya.
“Setelah kami mendapatkan informasi terkait kasus itu, kami langsung menindaklanjutinya dengan pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim, AKP Donatus Kono saat dihubungi di Parigi, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya, rata-rata saksi yang telah diperiksa dalam penanganan kedua kasus itu, adalah para tenaga kesehatan di RSUD Anuntaloko Parigi dan Puskesmas Ampibabo.
Kemudian, beberapa orang warga Ampibabo di Kecamatan Ampibabo juga ikut diperiksa.
Kata dia, mereka adalah saksi mata yang melihat peristiwa penjemputan paksa jenazah tersebut terjadi. “Termasuk Kapolsek Ampibabo juga sudah kami periksa sebagai saksi,” katanya.
Sementara lanjut dia, untuk para terduga pelaku pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan. Sebab, hingga kini mereka masih menjalani Isolasi Mandiri (Isoman), pasca kejadian itu.
“Selesai Isoman baru kami minta keterangan mereka, sementara masih saksi petugas kesehatan dulu,” jelas Donatus.
Ia menambahkan, jika hasil dari penyelidikan, para terduga pelaku dinyatakan bersalah, mereka akan dijerat dengan undang-undang kesehatan. “Jika bersalah, kami akan sangkakan dengan undang-undang kesehatan dan KUHP,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Parimo telah membentuk tim penanganan kasus kejahatan Pandemi COVID-19, di antaranya pengrusakan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, dan penjemputan paksa jenazah yang melibatkan oknum pejabat di wilayah Kecamatan Ampibabo.
“Tim penanganan kami bentuk, untuk menindaklanjuti perintah Kapolres Parimo, untuk penanganan dua kasus kejahatan di masa pandemi COVID-19,” kata Kabag Ops Polres Parimo, AKP. Jusuf Achpah saat dihubungi, Jumat 30 Juli 2021 pekan lalu. (asw/palu ekspres)