PALU EKSPRES, PARIMO– Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Fery Budiutomo mempertanyakan regulasi sebagai acuan Puskesmas menetapkan tarif rapid antigen senilai Rp 250 ribu kepada masyarakat yang melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19.
“Regulasi soal yang mengatur besaran tarif itu dulu perlu diketahui, ada atau tidak. Sebagai legalnya kebijakan diberlakukan,” kata Fery Budiutomo kepada wartawan di Kantor DPRD, Senin (23/8/2021).
Hal tersebut disampaikannya usai menerima informasi terkait pemberlakukan tarif pemeriksaan tes rapid antigen COVID-19 di sejumlah rumah sakit di Parigi Moutong.
Ia mengaku, pihaknya selaku mitra selama ini tidak menerima laporan atau pemberitahuan dari Dinas Kesehatan setempat mengenai tarif tersebut.
Namun, jika benar tarif itu diberlakukan kepada masyarakat jelas sangat menyulitkan. Karena beban biaya yang dinilainya cukup besar.
“Kebenaran informasi ini perlu untuk ditelusuri lagi. Tarif itu untuk masyarakat dengan keperluan apa dan dengan kondisi seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, alokasi anggaran kesehatan di Parigi Moutong, dan biaya penanganan COVID-19 dari refocusing, cukup besar untuk menggratiskan pembiayaan pemeriksaan tes rapid antigen COVID-19.
Olehnya, ia berharap dalam kondisi seperti saat ini, Dinas Kesehatan perlu adanya keterbukaan informasi, dan mengedukasi masyarakat. Khusunya, berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan beserta dasar atau acuannya. “Agar masyarakat paham dengan kebijakannya, dan tidak terjadi kesalah pahaman,” ujarnya. Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Parimo, Wulandari membenarkan, mengenai tarif pemeriksaan rapid antigen tersebut. Namun, pemberlakukannya bukan bagi masyarakat kontak erat COVID-19. Karena, tes rapid antigen bagi masyarakat kontak erat dalam pelacakan atau pengecekan menggunakan alat tes bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sama halnya seperti vaksin gratis dari pemerintah saat ini. Menurut Wulandari pemberlakukan itu, hanya diberikan kepada masyarakat yang melakukan pengecekan secara mandiri, untuk kebutuhan melakukan perjalanan, atau kepentingan lainnya.
“Kalau saya tidak salah, besaran tarif yang kami gunakan mengacu pada peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam aturan itu diatur besaran tarif dari Rp 150 ribu, hingga Rp 200 ribu,” ujarnya. (asw/palu ekspres)