PALU EKSPRES, PARIMO – Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Yamin T, Noho mengatakan, penggunaan kertas HVS pada penerbitan administrasi kependudukan, adalah asli sesuai aturan.
Menurut Yamin, hal tersebut menjadi bahan pertanyaan di kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. “Perubahan blangko itu mengacu pada Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku di dalam administrasi kependudukan,” kata Yamin kepala wartawan di Parigi, Rabu (25/8/2021).
Ia menjelaskan, administrasi diterbitkan menggunakan kertas HVS itu merupakan asli, yang ditandai dengan adanya barcode tandatangan elektronik.
Kata dia, jika masyarakat ingin mengecek tingkat keaslian dokumen, barcode itu dapat discan menggunakan aplikasi yang dapat diunggah di handphone android.
Menurutnya, administrasi kependudukan (Adminduk) tersebut, bisa juga dikirim Dinas Dukcapil via email kepada masyarakat, agar mencetaknya sendiri. Namun karena tidak semua masyarakat memilikinya, maka pihaknya membantu untuk melakukan pencetakan.
“Dinas Dukcapil ini sebenarnya sudah mengarah pada dokumen elektronik, jadi pelayanan berbasis digital. Jadi ketika masyarakat butuh dan kami mengirimkan via email, mereka bisa cetak sendiri di luar,” jelas Yamin.
Selain itu kata dia, pelayanan berbasis digital untuk menekan biaya pembelanjaan pengadaan blangko oleh negara, akibat perubahan-perubahan adminduk dilakukan masyarakat.
Misalnya, pergantian Kartu Keluarga (KK) akibat bertambahnya jumlah keluarga, pindah domisili, atau beberapa jenis perubahan lainnya.
“Perubahan itu, jelas mengupdate juga blanko saat menerbitkan. Penggunaan kertas HVS itu sebenarnya ketebalan kertasnya juga berbeda dari biasanya,” ujarnya.
Kemudian, bagi masyarakat yang masih menggunakan KK lama tanpa barcode katanya, tetap berlaku sepanjang tidak melakukan perubahan data dan mengacu pada aturan sebelumnya.
Olehnya, dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk memperbaharui administrasi kependudukannya, jika terjadi perubahan status. Misalnya, status pendidikan atau pekerjaan, anggota keluarga meninggal dunia, atau telah menikah, dan jumlah anggota keluarga bertambah.
“Memperbarui adminduk ini penting, baik masyarakat itu sendiri dan juga kami. Kalau ada anggota keluarga meninggal kita terbitkan akta kematiannya, lalu ada kelahiran diterbitkan KK baru dan akta kelahiran anak,” ujarnya.(asw/palu ekspres)