PALUEKSPRES, PARIMO – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ibrahim Kulas diduga mengabaikan tanggungjawab di sekolah yang dipimpinnya.
Menurut informasi, yang bersangkutan lebih aktif dalam aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kayuboko. “Kalau tambang itu sore,” kata Ibrahim Kulas kepada wartawan di Parigi, Kamis (26/8/2021).
Namun, Ibrahim Kulas membantah ketika disebut aktif di tambang emas dan mengabaikan tanggunjawabnya sebagai kepala sekolah di SDN Baliara. Ia pun mengaku, sejauh ini kordinasinya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo masih berjalan baik.
Hasil koordinasi itu ia buktikan dengan terlaksananya sosialisasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2021 di sekolahnya, awal pekan ini.
“Itu tidak benar, dari kepala bidang (Disdikbud) juga meminta dilaksanakan sosialisasi,” ujarnya.
Kata dia, keterlibatan dirinya di tambang emas bukan sebagai pekerja tambang. Namun, hanya menyediakan mesin ketika ada seseorang membutuhkan. Tapi, dia tidak menyebutkan secara detail mesin apa yang dimaksud.
Terkait persoalan status tambang emas di Kayuboko yang ilegal, menurut Ibrahim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Sehingga, pihaknya hanya bermaksud membantu warga di Desa Kayuboko.
Semantara itu, Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Parimo, Ibrahim kepada wartawan di Parigi, Sabtu (28/8/2021), mengatakan, pihaknya akan menindaklajuti persoalan tersebut dengan memastikan keaktifan Kepsek itu di sekolah.
Mengenai koordinasi yang disebut-sebut Kepsek, pihaknya menegaskan selama ia menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen SD, Ibrahim Kulas belum pernah melakukan koordinasi dengan dirinya secara langsung.
“Tapi tidak tahu, kalau koordinasi ke kepala seksi atau pihak lain di Dinas. Kalau dengan saya belum pernah,” terangnya. Dia mengatakan, berdasarkan surat edaran Kepala Disdikbud Parimo, bahwa diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk tetap melakukan aktifitas di lingkungan sekolah selama masa pandemi COVID-19. Sehingga, tambahnya pembelajaran online atau dalam jaringan (daring), maupun modul yang dilakukan satuan pendidikan, tidak boleh dilakukan di rumah.
“Jadi seluruh guru itu harus fokus di sekolah. Jadi nanti kami akan cek kepada koordinator wilayahnya, untuk memastikan hal itu, tegasnya. (asw/palu ekspres)