Masuk Wilayah Operasi, Pendataan TORA Tiga Wilayah di Parimo Ditunda

  • Whatsapp

PALUEKSPRE, PARIMO- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masih mengalami kendala pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tiga Kecamatan.

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Parimo, Basuki Raharjo mengatakan hal itu kepada wartawan usai menghadiri rapat pendampingan akses program Reforma Agraria di aula Bappelitbangda, Kamis (2/9/2021).

Menurut Basuki Raharjo, wilayah ini masih terdapat kendala keamanan, sehingga pihaknya masih mengalami kesulitan melakukan pendataan.

Dijelaskanya, tiga wilayah rawan yang dimaksud yakni, Kecamatan Sausu di Desa Sausu Salubanga, Sausu Pakareme dan Sausu Trans. Kemudian, Kecamatan Torue di Desa Tanalanto dan Kecamatan Parigi Selatan di Desa Tindaki.

Sekaitan hal ini kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Parigi Moutong, soal proses pendataan di wilayah itu. Hanya saja, harus melalui proses izin terlebih dahulu ke Satgas Madago Raya yang melakukan operasi di wilayah tersebut.

“Karena masih ada kegiatan operasi disana, makanya petugas kami masih menunda melakukan pendataan,” terang Basuki.

Kata dia, seharusnya, pendataan TORA dilakukan di sebelah desa, namun yang baru terselesaikan di sembilan desa tersebar di lima Kecamatan.

Di antaranya, Kecamatan Balinggi di Desa Lebagu seluas 18,90 hektare, Kecamatan Sausu di Desa Sausu Gandasari seluas 720,26 hektare lebih, Kecamatan Mepanga di Desa Mepanga seluas 50,01 hektare, di Desa Ogotion seluas 125,48 hektare, dan Kecamatan Ongka Malino di Desa Malino seluas 172,65 hektare, dan Desa Lambanau seluar 78,35 hektare.

Kemudian, Kecamatan Moutong di Desa Sejoli seluas 95,05 hektare, Desa Lobu seluas 27,08 hektare, dan Desa Salumpengut seluas 17,85 hektare.

“Sembilan desa ini tidak ada masalah, dan tinggal menunggu pelepasan kawasan hutannya saja,” jelasnya.

Menurutnya, program TORA merupakan amanat peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018, yang intinya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan. 

Sehingga, dilaksanakan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria, untuk mencari solusi bersama. Kemudian, mengenai reforma agraria itu salah satu objeknya adalah pensertifikatan, sebagai tujuan utama untuk perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan petani.

Pos terkait