Kota Palu Target Pendapatan Daerah Rp1,3 Triliun Lebih

  • Whatsapp
Asisten I Pemkot Palu Rifani Pakamundi membacakan penjelasan Wali Kota Palu atas Ranperda perubahan APBD tahun 2021, Kamis 9 September 2021/foto: hamdi anwar/pe

Rifani Pakamundi dalam sambutannya mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan APBD dapat dilakukan karena sejumlah alasan.

Pertama adalah karena sebab perkembangan yang tidak sesuai asumsi, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Bacaan Lainnya

Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan maupun dalam keadaan darurat dan luar biasa.

Sementara pelaksanaan keadaan darurat menurutnya minimal harus memenuhi kriteria antara lain bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemeritah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Lalu keadaan yang tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah serta memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan akibat keadaan darurat.

“Sedangkan kriteria belanja untuk keperluan mendesak dilakukan antara lain karena program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Serta keperluan mendesak lainnya yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat,”jelasnya.

Rifani menjelaskan, Kebijakan Umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan yang telah disepakati akan menjadi acuan bersama untuk menciptakan itikad dan semangat positif serta pemahaman terhadap peran dan fungsi jajaran pemerintah daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Hal itu merupakan langkah strategis mengatasi berbagai masalah yang terjadi saat ini maupun tantangan yang mungkin timbul dimasa mendatang,”pungkasnya. (mdi)

Pos terkait