Pada tahun 2016 ke bawah, pendapatan dari layanan ini mencapai kurang lebih Rp300juta per tahun. Itu dalam kondisi jumlah kendaraan belum sebanyak saat ini. Dan saat itu, beberapa kabupaten lain juga masih melakukan uji Kir.
“Sekarang kabupaten lain itu tidak bisa lagi melakukan uji Kir karena mohon maaf, uji yang dialkukan tidak sesuai standar,”ungkapnya.
Standar peralatan uji Kir tambah Arif harus memenuhi estimasi lima standar uji. Antar lain, standar uji rem, emisi, pencahayaan dan sistem engine.
“Peralatan yang memenuhi lima estimasi standar tersebut biayanya juga cukup mahal. Mencapai Rp2 sampai Rp5 Miliar,”jelasnya lagi.
Arif berharap, semua pihak nantinya bisa memberikan dukungan utamanya terkait dukungan budgeting. Sehingga rencana pembangunan kantor Dishub Palu bisa diajukan bersamaan dengan pengadaan alat uji kir tersebut.
Dia juga mengaku, saat ini kendaraan asal Palu umumnya mendapat layanan Kir dari Provinsi Gorontalo. Sebagai kebijakan atas ketiadaan layanan Kir di Kota Palu dan Sulteng pada umumnya, pihak Dishub Palu saat ini juga meniadakan operasi atau razia kelengkapan dokumen uji kelayakan tersebut. (mdi/palu ekspres)