PALUEKSPRES, JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kini tidak ada lagi di Jawa, Bali dan Sulawesi. Tinggal enam provinsi dan 10 kabupaten/kota. Ini setelah PPKM diperbaharui yang berlaku mulai 20 September hingga 4 Oktober mendatang.
Diantaranya, di Aceh yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie, di Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka, Sumatera Barat di Kota Padang.
Kemudian, Kalimantan Selatan ada Banjar Baru dan Banjarmasin, Kalimantan Timur ada Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kertanegara serta Kalimantan Utara di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dari hasil asesmen itu terjadi perbaikan level asesmen selama 2 pekan.
“PPKM di tingkat kabupaten/kota level 4 berhasil turun dari 48 kabupaten/kota menjadi 7 kabupaten/kota. Kemudian level asesmen 3, dari 228 kabupaten menjadi 112 kab kota. Dan level assessment dua dari 118 menjadi 249. Dan level asesmen 1 menjadi 18,” katanya dalam konferensi pers melalui youtube Sekretariat Presiden, Senin,20 September 2021.
Namun di 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 selama 2 minggu ada penurunan di 15 kab kota dari level 4 ke level 3. Dan 8 kab kota level 3 dan ke level 1.
“PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 Kabupaten/Kota karena terkait dengan aglomerasi jumlah penduduk dan tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen. Kemudian PPKM di level 3 di 105 kabupaten/kota. Level 2 di 250 kabupaten/kota. Level 1 di 21 kabupaten/kota,” sambungnya dikutip dari Fajarcoid, Selasa 21 September 2021.
Adapun aturannya kata dia masih sama dengan yang sebelumnya hanya saja ada penyesuaian level. (fajarcoid/pe)