PALUEKSPRES, PALU- Penyintas bencana di tiga lokasi hunian sementara (Huntara) Kota Palu menuntut pemenuhan hak mereka yang difasilitasi oleh Komunitas Celebes Bergerak dengan mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (27/9/2021).
Kedatangan mereka bersama perwakilan penyintas bencana 28 September 2018 diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Faisal Mang, didampingi Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan , Antar Lembaga- Lembaga dan Hak Asasi Manusia, M. Ridha Saleh , S.Sos, MH, serta Pusdatina Bencana Adiman, SH, M.Si.
Wahyu Perdana Putra selaku ketua Komunitas Celebes Bergerak menyampaikan harapannya kepada Gubernur Sulawesi Tengah, kiranya dapat mempercepat pemenuhan hak- hak penyintas yang masih berada di tiga kawasan Huntara, yaitu Huntara Donggala Kodi, Huntara Pengawu, dan Huntara Mamboro.
“Sebanyak 28 KK di Huntara Pengawu , 30 KK di Huntara Donggala Kodi,” kata Wahyu merinci jumlah penyintas di kawasan huntara tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa penyintas tidak memiliki alas hak tanah, tetapi ada 21 KK yang tinggal di Rumah Nelayan juga belum mendapat hak sebagai penyintas bencana.
Tiga perwakilan penyintas, yaitu Ibu Sri Tini Haris, Ibu Pat, dan Ibu Nelan saat diberi kesempatan menyampaikan harapannya, pada intinya mereka meminta perhatian pemerintah agar secepatnya mendapat bantuan. “Sudah tiga tahun ini kami belum dapat kejelasan,” ujar ketiga perwakilan tersebut kompak.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Faisal Mang , menyampaikan bahwa penanganan bencana adalah penanganan yang berjenjang mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten /kota . “Olehnya, diharapkan kepada ketua komunitas agar dapat memberikan data yang akurat, apa permasalahannya dan kenapa masyarakat penyintas tidak mendapatkan bantuan,” kata Faisal Mang mengingatkan.
Pada kesempatan tersebut Tim Ahli Gubernur M. Ridha Saleh, S.Sos , MH, menyampaikan agar lebih akurat terkait laporannya. Agar gubernur dapat mengambil kebijakan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi oleh penyintas di 3 huntara tersebut.