Bahas Status Kepemilikan Tanah Masyarakat Suku Bajo Gorontalo, Muh. Nasir Raih Doktor di UMI

  • Whatsapp
Muh. Nasir usai sidang promosi doktor ilmu hukum pada program pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa, (5/10/2021). Foto: Raksul

Lebih jauh, dia memaparkan sejumlah faktor yang mempengaruhi kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat Suku Bajo yang tinggal di atas laut, di antaranya, struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum, kesenjangan hukum, dan sarana prasarana.

Nasir menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat dan daerah membuat suatu aturan khususnya Masyarakat Suku Bajo atau melakukan amanden Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 di mana beberapa pasal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan memasukkan masyarakat Suku Bajo mengenai status kepemilikan hak atas tanah mereka.

“Karena mereka di atas tanah bukan terapung, apalagi mereka adalah warga negara Indonesia sehingga tidak boleh terabaikan hak-hak mereka sesuai dengan makna dari pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan pasal 9 Ayat (2) UUPA guna menghindari adanya Diskriminasi dan Pelanggaran Hak Hukum dan HAM,” bebernya.

Selain itu, sambung Nasir, perlu adanya regulasi khususnya status kepemilikan hak atas tanah dan diharapkan kepada pemerintah untuk memperjuangkan masyarakat Suku Bajo.

“Bukan hanya hak politik yang selama ini diberikan, akan tetapi juga mengenai hak atas tanah di atas laut untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan dari negara bahwa masyarakat Suku Bajo juga adalah warga negara Indonesia,” pungkasnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait