PALUEKSPRES, PARIMO – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ahmad Saiful mengatakan, pihaknya betul-betul menyeleksi setiap pejabat pengawas yang akan dilantik.
Saiful menjelaskan, dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, khususnya pejabat pengawas atau eselon IV, pihaknya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Kami di sekretariat memastikan bahwa yang diusul itu adalah yang memenuhi syarat dalam artian, syarat teknis mulai dari pangkatnya. Karena dalam aturan ditetapkan bahwa pejabat pelaksana yang direkrut menjadi pejabat pengawas minimal bekerja selama 4 tahun,” kata Ahmad Saiful kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/10/2021).
Artinya, kata dia, seorang ASN ketika direkrut dengan dasar pangkat golongan III a. “Ketika 4 tahun dia sudah naik pangkat satu kali minimal III b. Kemudian, penilaian kinerja dari atasannya itu minimal baik. Kalau kategori kurang, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Menurut dia, dari semua organisasi perangakat daerah (OPD) ada sekitar 40 pejabat pengawas yang telah duduk di eselon IV yang direkomendasikan oleh pimpinan OPD mereka untuk keluar. Tentunya, hal itu menurut hasil penilaian pimpinan itu sendiri.
“Tidak mungkin, seorang bawahan yang loyalitas kinerjanya dinilai bagus itu, akan direkomendasikan untuk keluar, tidak mungkin dan pasti dipertahankan kalau memang kinerjanya bagus,” ujarnya.
Kemudian, dari 40 pejabat yang direkomendasikan keluar oleh pimpinan OPD mereka, maka tim rekrut berkewajiban untuk memastikan pejabat yang telah dikeluarkan dari OPD-nya mendapat tempat di OPD lain.
“Sehingga, tidak ada istilah non job. Olehnya, usulan teman-teman pimpinan OPD itu tidak semua direkrut oleh tim rekrut,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, pimpinan OPD mengeluarkan hingga lima pejabatnya. Karena menurut pimpinan kinerja bawahannya itu kurang bagus.” Jadi ini bukan BKPSDM, ini kewajiban tim rekrut memastikan bahwa yang bersangkutan yang dikeluarkan mendapat tempat di OPD lain,” ucapnya.
Menurut dia tidak semua usulan dari pimpinan OPD itu diterima oleh BKPSDM. Hanya saja ada satu atau dua orang yang dipertimbangkan, dengan harapan pejabat yang dikeluarkan bisa direkrut kembali sesuai dengan rekam jejak dalam pekerjaan serta sesuai dengan disiplin ilmunya. (asw/paluekspres)