Penjelasan Rapid Antigen Berbayar di Parimo, DPRD: Kadis dan Kabid Bertolak Belakang

  • Whatsapp
RAPAT BANGGAR - Sekretaris Dinkes Parimo, Asmarafia (Ketiga dari kiri) saat menghadiri rapat Banggar diruang rapat DPRD. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Muhamad Fadli mengatakan, ada hal yang bertolak belakang atas penyampaian kepala Dinas kesehatan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai rapid antigen berbayar.
Diketahui, pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dengan pernyataan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Fauziah Al Hadad dalam RDP sebelumnya. Keterangan Fauziah Al Hadad saat itu, bahwa seluruh kegiatan tentang menetapkan tarif rapid antigen bersumber dari kepala Dinas Kesehatan.

“Sementara tadi ibu menyampaikan, karena banyak kesibukan sehingga ibu lalai mengontrol bawahan, dan akhirnya muncul kebijakan ini,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Fadli meminta penjelasan kepala Dinas Kesehatan atas berbagai kebijakan dalam penetapan rapid antigen berbayar, yang tidak dapat dijawab oleh Fauziah Al Hadad, pada RDP sebelumnya. 

Bacaan Lainnya

Di antaranya, tentang tidak dilibatkannya Puskesmas sebagai bidang teknis, hingga pemberian penghargaan bagi tenaga kesehatan yang bertugas melakukan pengambilan air liur atau lendir peserta CPNS saat itu.
“Ini harus dijelaskan, landasannya untuk menjadikannya reward atau penghargaan bagaimana? Karena Dinkes bagian dari OPD penghasil, kalau memang secara hukum pemberian tarif pada rapid antigen itu tidak melanggar, harusnya tidak bisa berbicara reward tetapi sebagai PAD,” tegas Fadli. 

Pantaun media ini dalam RDP tersebut, Kepala BKPSDM Parimo, Ahmad Saiful pun diundang untuk dimintai keterangan mengenai rapid antigen berbayar yang terus berpolemik itu. (asw/paluekspres)

Pos terkait