Dua Kabupaten di Sulteng Terlambat Sahkan APBDP 2021

  • Whatsapp
Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir menerima kunjungan konsultasi anggota DPRD banggai Kepulauan dipimpin Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, Senin (8/11/2021). Foto: Biro Adm Pimpinan

PALUEKSPRES, PALU– Dua kabupaten di Sulawesi Tengah mengalami keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Tahun 2021 adalah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir saat menerima kunjungan konsultasi Anggota DPRD Bangkep yang dipimpin Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, Senin (8/11/2021).
“Saya mengharapkan semoga hal ini tidak terjadi lagi pada masa -masa yang akan datang pada pemerintah kabupaten dan kota se -Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Wagub didampingi Pj. Sekda Provinsi Faisal Mang, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Nizam, Plt, Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah dan SDA Drs. Dahri Saleh, M.Si, Karo Pemerintahan dan Otda Drs. Arfan, M.Si, Karo Hukum, Dr. Yopie, Kepala BPKAD diwakili Kabid Anggaran Haris.
Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, menyampaikan bahwa Kabupaten Bangkep terlambat sesuai ketentuan untuk membahas dan mengesahkan Perda Perubahan APBD Kabupaten Bangkep tahun 2021. Sehingga, pihaknya memohon adanya kebijakan dari provinsi untuk memberikan waktu pelaksanaan pembahasan dan pengesahan anggaran karena adanya anggaran yang sangat prioritas terkait dengan honorarium tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid -19 .
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur atas nama Gubernur Sulteng menyampaikan harapannya kepada Bupati Bangkep dan DPRD Bangkep agar terus meningkatkan koordinasi karena Bupati dan DPRD adalah mitra sejajar.
“Sebab, bila terjadi hal – hal yang menghambat jalannya pemerintahan di daerah akibat hubungan komunikasi Bupati dan DPRD yang kurang baik, yang menjadi korban pastilah masyarakat,” kata Ma’mun Amir sebagaimana rilis yang diterima Palu Ekspres.
Selanjutnya atas komunikasi langsung Kabid Anggaran BPKAD Pemprov Sulteng Haris dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang berwewenang, menyampaikan bahwa daerah yang tidak dapat menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBDP sampai dengan tanggal 30 September 2021, dinyatakan tidak melakukan perubahan Perda APBD Tahun 2021.
Olehnya, daerah melanjutkan pelaksanaan APBD Tahun 2021 atau dapat juga melakukan perubahan anggaran melalui Pergub terkait dengan penambahan anggaran yang berkaitan dengan anggaran pemulihan ekonomi dan penanganan Covid -19 .
Berdasarkan penegasan pejabat Kemendagri tersebut, Wakil Gubernur mengharapkan agar Bupati dan Ketua DPRD bersama Anggota DPRD supaya dapat berkomunikasi untuk pengesahan Pergub tentang penambahan anggaran yang berkaitan dengan alokasi pemulihan ekonomi dan penanganan Covid -19.
(Biro Adm Pimpinan/bid/pe)

Pos terkait