PALUEKSPRES, PALU- Covid-19 menyebabkan terjadinya disrupsi pada kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah. Hal itu berdasarkan laporan BPS Sulteng yang menyebutkan bahwa penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 selama Bulan Agustus 2021 sebanyak 217.620 orang.
“Sebenarnya kalau membandingkan dengan periode yang sama pada 2020, terjadi penurunan sebesar 11.290 orang karena penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 pada Bulan Agustus 2020 sebanyak 228.910 orang,” kata Plt Kepala BPS Provinsi Sulteng, Ir. Jefrie Wahido, M.Si.
Dari total penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 katanya, sebanyak 9.180 ribu orang menganggur akibat Covid-19. “Pengangguran karena Covid-19 adalah penganggur yang pernah berhenti bekerja karena Covid-19 sejak Februari 2020,” ujarnya.
Dibanding periode yang sama pada 2020 lanjutnya, jumlah pengangguran akibat Covid-19 bertambah 60 orang menjadi 9.120 orang.
Sementara penduduk usia kerja yang bekerja dengan pengurangan jam kerja (shorter hour) karena Covid-19 sebanyak 192.170 orang. Dibanding Bulan Agustus 2020, jumlah penduduk usia kerja yang bekerja dengan pengurangan jam kerja sebanyak 202.920 orang atau mengalami penurunan 10.750 orang.
“Penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 adalah penduduk yang pernah berhenti bekerja karena terdampak Covid-19,” ujarnya.
Adapun berdasarkan struktur ketenagakerjaan Sulawesi Tengah pada Bulan Agustus 2021, penduduk usia kerja sebanyak 2.304.910 orang. Sedangkan angkatan kerja sebanyak 1.584.100 orang, dengan jumlah pengangguran 59.370 orang.
Secara umum katanya, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Sulteng pada Bulan Agustus 2021 sebesar 3,75 persen, mengalami kenaikan 0,02 persen poin dibanding bulan Februari 2021. Namun, jika dibandingkan Bulan Agustus 2020, terjadi penurunan 0,02 persen poin menjadi 3,73 persen. (bid/paluekspres)