Polisi di Banggai Rampas Alat Kerja dan Menghapus Gambar Liputan Wartawan Tv One, IJTI Sulteng Bereaksi

  • Whatsapp

– Korban kemudian balik bertanya ke polisi itu terkait apa permasalahannya dengan gambar itu? namun pertanyaan itu tidak digubris. Polisi tersebut terus mengintimidasi dengan suara keras “hapus , hapus , hapus” ujar oknum Polisi itu secara berulang.

– Ketegangan antara korban dengan polisi yang diduga sebagai pelaku berakhir setelah anggota polisi lainnya melerai. Namun gambar-gambar video liputan korban sudah terhapus.

Bacaan Lainnya

Atas peristiwa itu IJTI Sulteng menilai, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdakaan pers sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang, yakni pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999.

IJTI Sulteng juga meminta:

1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada pelaku.

2. Kapolda Sulteng agar mengedukasi semua personel polisi di Sulawesi Tengah agar bersikap profesional saat berinteraksi dengan jurnalis. (bid/paluekspres)

Pos terkait