Polemik Tanah Konsolidasi Sejak 2003, DPRD Parimo Panggil BPN

  • Whatsapp

PALUEKSPRES, PARIMO – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sayutin Budianto meminta penjelasan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengenai persoalan Land Consolidation (LC) atau Tanah Konsolidasi yang ada di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
“LC ini bisa diselesaikan, mungkin bisa dijelaskan dulu kepada kami terkait status dan batas-batas LC serta apa kendala dan persoalannya. Sehingga sampai saat ini masalahnya belum juga selesai,” ujar Sayutin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, berlangsung diruang aspirasi. Senin (22/11/2021).
Menurut Sayutin, sekaitan dengan LC pihaknya juga telah memegang dokumen tersebut. Namun, setelah dicek terdapat tumpang tindih penguasaan. “Jadi saya belum tahu persis persoalan ini, karena kami juga baru di sini,” ujarnya.
Diketahui, persoalan LC ini sejak dari tahun 2003, dan hingga saat ini belum juga terselesaikan. “Olehnya, sebelum kita tanggapi, kita minta dulu penjelasan dari BPN. Sehingga, kita bisa memahami secara keseluruhan agar tidak membingungkan pemilik lahan yang menguasakan kepada kuasa hukumnya,” kata Sayutin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kantor Badan Pertanahan Nsional Kabupaten Parigi Moutong, Lin Kadarwati mengatakan, bahwa urusan mengenai LC memang sangat rumit dan sudah cukup lama.
“Kami berusaha sebaik mungkin di tahun ini, dan itu sudah menjadi target kami untuk menyelesaikannya. Karena, secara institusi kami berniat dan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan persoalan LC ini.” kata Lin saat menghadiri RDP tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya bersama pemerintah daerah setempat membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) guna menyelesaikan persoalan tanah konsolidasi di Kabupaten Parigi Moutong. Kata dia, tim Satgas LC itu terdiri dari Dinas PUPRP, BPN, Kelurahan Kampal, dan beberapa OPD terkait termasuk Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Parimo.
“Jadi kami bekerja ini bukan perinstitusi, tetapi Satgas. Makanya kami harus saling berkoordinasi dan melakukan pertemuan terkait hal-hal apa yang harus kami tindaklanjuti.” jelasnya.
Menurutnya, lokasi LC yang tumpang tindih pengusaan, bukan hanya terdapat pada satu bidang tanah saja. Namun, hampir semua blok terjadi tumpang tindih penguasaan. Sehingga, pihaknya belum bisa memaparkan tentang hasil pengukuran, kerena belum melakukan rapat bersama. Selain itu, ketua tim Satgas LC juga saat ini tidak berada ditempat.
“Mohon maaf, BPN belum bisa mengekspos hasil pengukuran, karena terus terang saja kami dari tim Satgas belum melakukan rapat, berhubung ketua tim Satgas dalam hal ini Pak Sekda masih perjalanan keluar daerah,” ungkapnya.
Ia mengaku, kesulitan saat melakukan pengukuran dilapangan. Pasalnya para pemilik lahan tidak hadir saat dilakukan pengukuran lokasi mereka.” Kanapa kami mundur dari jadwal yang seharusnya bulan Oktober, karena kami di lapangan kesulitan. Kesulitanya adalah, para pemilik tanah tidak hadir saat akan dilakukan pengukuran,” ujarnya.
Sehingga, jika diuraikan dari hasil pengukuran pihaknya, banyak menunjukan batas tanah yang tidak jelas. Kemudian, pemilik tanah juga banyak kembali ke tanahnya semula.” Dan itu bukan hanya satu atau dua bidang saja, tetapi hampir menyeluruh.” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPRP Parimo, Renaldi sekaligus tim Satgas LC menyebut, bahwa persoalan LC telah mendera seluruh masyarakat setempat sejak tahun 2003 silam.
“Dan itu kita akui sampai sekarang persoalnya belum selesai. Sesuai penjelasan dari pihak BPN tadi bahwa persoalanya sangat kompleks. Jadi bukan hanya persoalan penimbunan, tetapi adanya tumpang tindih dan penguasaan tanah.” ujarnya.
LC kata dia, merupakan tanggungjawab pemerintah daerah. Kemudian, BPN bekerja untuk LC atas permohonan pemerintah daerah setempat.” Jadi secara tanggungjawab berada pada Pemda. Namun secara teknis, pengukuran dan data itu dari BPN,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan dari pimpinan (Bupati) bahwa, pihaknya tidak akan menghilangkan hak keperdataan masyarakat.” Itu prinsip yang ditanamkan oleh pimpinan kepada kami. Sehingga, dengan adanya tumpang tindih pengusaan tanah ini, kami perlukan keseragaman data terlebih dahulu.” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait