PALUEKSPRES, PALU– Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Gamal Abdul Kahar membuka kegiatan Kumpul Jurnalis Sulawesi Tengah 2021, di Kota Wisata Tentena, Kabupaten Poso.
Kegiatan yang menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng ini berlangsung selama tiga hari, Rabu 24 hingga Jumat 26 November 2021.
Kepala OJK Sulteng mengatakan, kegiatan yang menggandeng PWI Sulteng ini sudah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya. Dan, diharapkan terus berkelanjutan di masa mendatang.
“Sempat terhenti selama dua tahun karena pendemo COVID-19,” kata Gamal.
Kegiatan yang dihadiri puluhan jurnalis Sulteng ini kata Gamal, bertujuan memberi edukasi kepada jurnalis untuk sama- sama mengawasi pengawasan terhadap maraknya Pinjol. Selain itu, memberi edukasi mengenai maraknya tawaran investasi ilegal kepada masyarakatnya.
“Berangkat dari fakta-fakta ini, OJK perlu menggandeng jurnalis untuk memberi pemahaman kepada masyarakatnya untuk perlunya berhati-hati terhadap keberadaan Pinjol yang tak berizin dan investasi ilegal,” kata Gamal.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng mengadakan kegiatan kumpul jurnalis 2021, yang berlangsung selama 3 hari di Kota Wisata Tentena, Kabupaten Poso.
Berdasarkan undangan yang ada, para wartawan yang tergabung dalam PWI Sulteng, berangkat menuju ke Kota Tentena, pada Selasa pagi (23/11/2021) bersama tim panitia dari OJK Sulteng.
Terkait dengan kegiatan ini, pihak OJK Sulteng akan menjelaskan kepada para insan pers yang berasal dari beragam media, baik media cetak maupun media online, tentang perkembangan OJK selama ini.
Selain itu, dari pihak OJK Sulteng juga akan memaparkan tentang fintech ilegal. Sebab fintech ada yang tidak memiliki legalitas, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Maka sangat penting bagi para insan pers untuk mengedukasi masyarkat melalui pemberitaan terkait keberadaan fintech ilegal, sebelum merugikan masyarakat.
Fintech ilegal ini berani memberikan iming-iming atau janji bohong kepada masyarakat dengan bunga tinggi sementara dendanya pun sangat tinggi.
Fintech ilegal tidak jelas kantornya dimana dan tidak memiliki layanan pengaduan. Dan, parahnya lagi, tidak jelas dalam penagihan. (bid/paluekspres)