Dia menambahkan, saat ini di Sulteng melalui Bapenda sedang mengembangkan digitalisasi pembayaran antara lain implementasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang baru saja dilaunching bekerjasama dengan Perbankan.
Sementara di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, seiring dengan konsep smart city juga terus berupaya mengembangkan digitalisasi sistem pembayaran. Antara lain pada pembayaran PBB Online, BPHTB, maupun ditargetkan juga pada area parkir seperti implementasi di Bandara Mutiari Sis-AlJufri, dan pajak serta retribusi lainnya.
Adapun beberapa pembayaran nontunai yang dapat dikembangkan, antara lain adalah card based seperti Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik (UE), maupun Server Based berupa Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dengan pemanfaatan SMS/Internet/Mobile Banking. Serta perluasan pembayaran menggunakan layanan e-commerce, agen perbankan, maupun point of sales agen retail lainnya.
Bank Sulteng yang merupakan representatif RKUD menyampaikan terus berupaya untuk dapat bekerjasama dalam mendukung perluasan ETPD tersebut seiring dengan perluasan layanan ekosistem digital antara lain implementasi QRIS.
Pembentukan TP2DD merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas TP2DD tanggal 4 Maret 2021.
Dalam Pasal 6 SK Presiden tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan TP2DD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan paling lambat 1 tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. (mdi/pe)