Ahli Forensik Sebut 4 Laskar FPI Tewas Ditembak dalam Mobil

  • Whatsapp

Sebelum penembakan kepada empat laskar, dua laskar disebut telah tewas sebelumnya saat aksi saling senggol dan kejar-kejaran. Polisi kemudian memberhentikan keempat laskar di Km 50 untuk diamankan.

Sempat berhasil diamankan dalam mobil MPV Xenia milik polisi, salah satu laskar disebut sempat memberi perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik aparat. Dalam insiden itulah keempat laskar kemudian ditembak dalam mobil hingga tewas.

Dalam insiden itu, kini dua perwira polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keduanya didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Pos terkait