PALUEKSPRES,PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berinovasi dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
Kali ini Dukcapil Palu kembali mengembangkan inovasi untuk memberi pelayanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap calon pasangan suami-istri yang mendaftarkan pernikahan di KUA tingkat kecamatan.
Nama inovasinya adalah Layanan Mobile Pernikahan Catatan Sipil dengan KUA atau ‘Lamar Aku’. Inovasi ini merupakan kerjasama Pemkot Palu dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Palu.
Setiap pernikahan yang tercatat di KUA, nantinya akan langsung bisa mendapatkan buku nikah yang diterbitkan KUA dan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dengan status menikah yang diterbitkan Dinas Dukcapil Palu.
Sebelumnya, pernikahan di KUA, masyarakat hanya bisa mendapatkan buku nikah.
Terkait hal itu, Wali Kota Palu Handianto Rasyid dan Kepala Kanwil Kemenag Kota Palu, Nasruddin L Midu menandatangani MoU dalam kerjasama pelayanan tersebut, Senin 27 Desember 2021 di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.
Sekaligus penandatanganan MoU antara Kepala Dinas Dukcapil Palu Rosida Thalib dan seluruh Kepala KUA kecamatan se Kota Palu.
Nasruddin L Midu dalam kesempatan itu mengatakan, kerjasama dilakukan untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada rakyat. Bagi pernikahan di KUA menurutnya nanti akan mendapat layanan prima dari KUA dan Dinas Dukcapil Palu.
“Dengan MoU ini, nantinya ketika melangsungkan akad nikah di KUA langsung diserahkan buku nikah,KK dan KTP dengan status kawin. Yang seama ini hanya dapat buku nikah,”jelasnya.