Karenanya ia berharap pejabat camat dan lurah di Kota Palu serta kepala KUA untuk senantiasa mendorong warganya agar melakukan pendaftaran pernikahan di KUA masing-masing kecamatan. Selain gratis, pernikahan yang terdaftar di KUA tersebut juga langsung mendapat pelayanan tersebut.
Sementara itu Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, kerjasama antar Pemkot Palu dan Kemenag Palu ini merupakan wujud dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sekaligus sebagai upaya tertib administrasi data kependudukan secara update.
Iapun mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan pernikahan di KUA masing-masing kecamatan. Serta meminta camat dan lurah untuk menyosialisasikan hal tersebut.
“Karena biaya pernikahan diluar KUA itu juga mesti berbayar hingga Rp600 ribu,”sebutnya. (mdi/pe)