PALUEKSPRES, BANDUNG- Empat dari 13 santriwati yang dicabuli Herry Wirawan hamil dan telah melahirkan 9 bayi. Herry melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga awal 2021. Dari persidangan terungkap sejumlah fakta baru terungkap pada persidangan terakhir.
Ternyata satu dari 13 korban yang dicabuli Herry masih kerabat istri terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali mengatakan keterangan itu diketahui berdasarkan penjelasan pihak keluarga korban. “Jadi, masih ada (hubungan) kerabat,” ucap Dodi seusai persidangan seperti dilansir JPNN, Selasa (28/12/2021).
Hal yang sama juga disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bimasena. “Korban ini juga masih satu kerabat dengan istri (pelaku), seperti sepupu,” beber Bimasena yang juga hadir di PN Bandung.
Kedua, dalam persidangan terungkap soal manipulasi usia korban. Dodi menerangkan terdakwa Herry Wirawan memalsukan usia korbannya agar mendapatkan penanganan medis saat melahirkan. Guna mengelabui bidan dan dokter yang menangani korban santriwati, Herry menyebut usia korban sudah 20 tahun. “Dokter dan bidan ini membantu salah satu korban yang melahirkan,” ungkap Dodi.
Pada persidangan tersebut jaksa menghadirkan enam saksi. Dua orang saksi adalah paramedis, yaitu dokter dan bidan. Sedangkan tiga orang saksi merupakan kerabat terdakwa, dan satu orang kerabat korban. Dodi menjelaskan saksi paramedis itu ikut membantu proses korban melahirkan.
Kelahiran anak dari korban berlangsung satu hari sebelum Herry Wirawan ditangkap polisi terkait kasus pencabulan. “Lahir di sebuah klinik di Bandung, dan bidan ini bekerja dengan dokter tersebut,” ujar Dodi.
Aksi cabul Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwatinya membuat publik marah. Pemerkosaan terhadap santriwati itu dilakukan Herry Wirawan dari tahun 2016 sampai 2021. (aaa/pe)