PALUEKSPRES, JAKARTA– Berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dinyatakan lengkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 itu.
“Tim penyidik dalam perkara tersangka WR (Wawan Ridwan) melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa karena tim jaksa berkesimpulan seluruh isi berkas perkara telah lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021) dikutip dari jawapos.
Wawan Ridwan yang juga bekas tim pemeriksa pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung sejak Jumat (31/12/2021) sampai 19 Januari 2022. Tim Jaksa akan menyelesaikan surat dakwaan dalam waktu 14 hari.
“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” ujar Ali.
Wawan Ridwan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga telah mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak ke sejumlah aset, salah satunya disinyalir untuk bangun usaha.