PALUEKSPRES, JAKARTA — Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 akan ada 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang memunculkan kekhawatiran, dua ratusan pelaksana tugas (plt) ini ikut bermain politik menjelang pesta demokrasi lima tahunan itu.
Perlu diketahui, sebanyak 272 kepala daerah akan berakhir masa tugasnya pada 2022-2023. Nantinya, posisi mereka akan diisi Plt. Mereka akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Rifqinizami Karsayuda, mengingatkan, 272 Plt yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis.
“Kami akan memastikan keberadaan 272 Plt kepala daerah tidak terlibat kegiatan politik praktis. Tapi, menjadi bagian pelaksanaan tugas Pemerintahan dan pelayanan kepada publik,” kata Rifqi di Jakarta, dikutip dari fajarcoid, Minggu (2/1/2022).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lanjut Rifqi, Plt harus diisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk Plt Gubernur dijabat ASN dengan jabatan Eselon 1a. Sementara Plt Bupati atau Wali Kota dijabat pejabat Eselon 2a.
Di satu sisi, lanjut Rifqi, 272 Plt itu tetap menjabat jabatan definitifnya. Tapi, di sisi lain mendapatkan tugas tambahan sebagai Plt Kepala Daerah. “Para Plt itu tidak boleh ikut politik praktis. Tetap fokus menjalankan tugas Pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.