PALUEKSPRES, PARIMO- Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapat sanksi dari pemerintah pusat akibat terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada Dana Desa (DD) tahun 2018.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor ; 222 pasal 47, bahwa desa yang terdapat Silpa tahun 2018 yakni desa Kayu Jati akan dikenakan sanksi atau dana desanya tidak dicairkan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Parimo, Ervian Aksa Yosa di Parigi, Senin (3/1/2022).
Menurut Ervian, pada tahun 2018 silam di desa Kayu Jati terjadi polemik soal keuangan. Ditambah lagi saat itu kepala desa Kayu Jati juga meninggal dunia.
“Menurut informasi yang saya dapat bahwa, bendahara desa itu saat ini sudah divonis dan tengah menjalani hukuman di Lapas setempat, akibat polemik keuangan di desa itu” ungkapnya.
Namun, pada tahun 2020 dana desa Kayu Jati tetap dicairkan karena alasan pandemi COVID-19, begitupun tahun 2021. Tetapi saat ini kata Ervian, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan nomor ; 222 pasal 47 yang menyebutkan bagi desa yang tidak merealisasikan anggarannya akan dikenakan sanksi dengan tidak mencairkan dana desa tahap tiga.
“Berdasarkan aturan itulah yang kami jalankan. Makanya, kemarin kita hearing dengan DPRD untuk mencari solusinya,” ujar Ervian.
Sehingga, untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya akan membentuk tim dan membahas terkait hal itu, untuk bisa menjadi bahan pertimbangan dari peraturan tersebut. “Jadi kita bentuk tim untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di desa Kayu Jati,” katanya.
Dengan demikian sebut Ervian, dana desa Kayu Jati tahun 2022 akan dikurangi. Sementara, dana desa yang harus mereka selesaikan untuk menggantikan anggaran yang bermasalah pada tahun 2018 itu, sejumlah Rp700 juta lebih.
“Tapi, menurut informasi saya dapat dari Bidang Pemdes, bahwa tidak semua anggaran itu dipotong. Namun, dananya dikurangi per tahun pada pencairan tahap tiga. Tetapi, DD tahap satu dan dua tetap ada. Hanya saja, dana untuk tahap tiga tidak ditransfer ke rekening desa, karena menjalani sanksi tadi itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika pemerintah pusat mengurangi dana desa selama 1 tahun, bisa saja desa tersebut tidak bisa melaksanakan kegiatannya.” Jadi kita hitung kemarin, sekitar 4 tahunan yang mereka selesaikan dari anggaran tahun 2018 itu,” ujarnya.
Menurutnya, realisasi anggaran tersebut mestinya mereka buat untuk dilaporkan. Namun, kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah Desa Kayu Jati.” Karena bendaharanya sudah jadi tersangka kemarin, sehingga administrasi tidak dilakukan,” kata dia.
Dia menjelaskan, proses pencairan dana desa tidak lagi melalui pemerintah daerah. Namun, ditransfer langsung ke rekening desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).” Pencairannya langsung dari pemerintah pusat, melalui KPPN. Jadi tidak melalui Pemda lagi sekarang.” jelasnya.
Hanya saja, proses administrasi tetap melalui pemerintah kabupaten. Selanjutnya, Pemkab melaporkan kembali ke KPPN untuk proses pencairan.” Jadi tidak ada lagi melalui rekening daerah sekarang, tapi langsung ke rekening desa.” ujarnya. (asw)






