Dia menambahkan, jika pemerintah pusat mengurangi dana desa selama 1 tahun, bisa saja desa tersebut tidak bisa melaksanakan kegiatannya.” Jadi kita hitung kemarin, sekitar 4 tahunan yang mereka selesaikan dari anggaran tahun 2018 itu,” ujarnya.
Menurutnya, realisasi anggaran tersebut mestinya mereka buat untuk dilaporkan. Namun, kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah Desa Kayu Jati.” Karena bendaharanya sudah jadi tersangka kemarin, sehingga administrasi tidak dilakukan,” kata dia.
Dia menjelaskan, proses pencairan dana desa tidak lagi melalui pemerintah daerah. Namun, ditransfer langsung ke rekening desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).” Pencairannya langsung dari pemerintah pusat, melalui KPPN. Jadi tidak melalui Pemda lagi sekarang.” jelasnya.
Hanya saja, proses administrasi tetap melalui pemerintah kabupaten. Selanjutnya, Pemkab melaporkan kembali ke KPPN untuk proses pencairan.” Jadi tidak ada lagi melalui rekening daerah sekarang, tapi langsung ke rekening desa.” ujarnya. (asw)