Penyederhanaan Birokrasi : Menata Jabatan, Merawat Karier

  • Whatsapp
Dr. Ahmad Rijal Arma. Foto: Istimewa

Penyetaraan jabatan tanpa melihat jenjang pangkat dan golongan ruang, serta pendidikan yang melekat pada pejabat pengawas. Seluruh pejabat pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional ahli muda. Pada hal jabatan ahli muda itu, bagi pegawai yang golongan III/c dan III/d dan kualifakasi pendidikan strata satu. faktanya terdapat beberapa pejabat yang disetarakan masih memiliki pangkat III/b, namun tetap diangkat dalam jabatan ahli muda. Begitupun dengan pejabat dengan pendidikan SMA sederajat dan Diploma III, yang harusnya diangkat dalam jabatan fungsional jenjang terampil, namun tetap diangkat dalam jabatan ahli. Gambaran tersebut, menunjukkan bahwa regulasi ini memberikan dampak yang menguntungkan bagi pegawai yang disetarakan. Hal ini berbeda dengan pegawai dengan pangkat IV/a yang harusnya jenjang ahli madya, namun tetap diangkat dalam jabatan ahli muda. Mengingat penyetaraan jabatan, maka pejabat pengawas tetap diangkat dalam jabatan ahli muda. Pengangkatan pejabat golongan IV/a bahkan golongan IV/b dalam jenjang fungsional ahli muda, akan diuntungkan dengan pemberian angka kredit awal yang lebih tinggi dibandingkan dengan pangkat, golongan ruang di bawahnya, sehinga Langkah dan waktu menuju fungsional ahli madya lebih cepat.

Terkait dengan beban kerja, tugas, dan fungsi, pejabat yang disetarakan tetap melaksanakan dan bertanggungjawab atas kegiatan yang selama ini dilaksanakan. Selain jabatan fungsional, juga melekat sebagai sub koordinator. Sub koordinator merupakan pejabat fungsional yang melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. Sehingga tugas dan tanggungjawab yang dilakoni saat ini masih tetap sama, namun dimudahkan dengan adanya durasi kenaikan pangkat yang bisa lebih cepat, tergantung kreativitas dan kinerja karena dasar penilaian kenaikan pangkat, bukan dari durasi kerja tapi dari kemampuan mengumpulkan angka kredit.

Bacaan Lainnya

Untuk jabatan sub koordinator sendiri, diberikan angka kredit dua puluh lima persen dari nominal angka kredit untuk kenaikan pangkat. Sehingga pegawai yang berkinerja baik, mampu mengumpulkan angka kredit, bisa lebih cepat naik pangkat ketimbang di jabatan pengawas, hanya sekali dalam reguler empat tahun.

Menariknya, bagi pejabat yang disetarakan dan  akan naik pangkat reguler April 2022 atau Oktober 2022 karena jabatan atau pendidikannya, masih diberi kesempatan naik pangkat tanpa perhitungan angka kredit. Kenaikan pangkat yang bersangkutan, tanpa melihat jabatan fungsionalnya saat ini, tapi mempertimbangkan jabatan administrasinya sebelum disetarakan.

Pos terkait