Penyederhanaan Birokrasi : Menata Jabatan, Merawat Karier

  • Whatsapp
Dr. Ahmad Rijal Arma. Foto: Istimewa

Untuk pendapatan bulanan bagi pejabat yang disetarakan, masih tetap menerima income dengan nominal yang sama sebelum disetarakan dalam jabatan fungsional. Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, tetap akan menerima dengan jumlah yang sama, termasuk kelas jabatan sebelum penyetaraan.  Selain pendapatan bulanan, yang menjadi kegalauan pejabat yang disetarakan yakni terkait dengan pengembangan karer. Hal itu, sesungguhnya tidak perlu dipermasalahkan karena pmerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur pola karir horizontal, pola karir vertikal, dan pola karir diagonal. Pejabat yang disetarakan dalam jabatan fungsional, jika suatu saat, dikarenakan kebutuhan organisasi dan prestasi kerja, maka dapat dipromosikan dalam jabatan lebih tinggi di luar jabatan fungsional, bisa diangkat dalam jabatan kepala bidang atau kepala bagian atau jabatan administrator lainnya.

Selain itu, seiring dengan waktu, karena terkendala basic pendidikan dan pengalaman kerja tidak sesuai dengan jabatan fungsional saat ini, karena diangkat berdasarkan pertimbangan tugas fungsi saat ini tanpa melihat latar belakang pendidikan, maka pejabat tersebut dapat berpindah ke jabatan fungsional lain, tentunya melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional, tidak akan mematikan karir dan bukan akhir dari segalanya, tapi awal dari transformasi pola karir yang lebih terbuka dan transparan, menuju aparatur sipil negara yang profesional.

Karenanya, disarankan untuk melakukan pengembangan diri dengan mempelajari regulasi yang mengatur pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan jabatan fungsional berdasarkan jabatan masing-masing serta pengetahuan lainnya yang memiliki relevansi dengan tugas.

Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi melalui penataan struktur kelembagaan dengan menata jabatan justru akan merawat tumbuhkembang karier bagi pegawai yang memiliki integritas, kinerja, dedikasi, disiplin, dan profesional.

Selamat bekerja untuk seluruh pejabat administrasi di Indonesia yang telah disetarakan dalam jabatan fungsional. Laksanakan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Wallahu a’lam bisshawab

Pos terkait