PALUEKSPRES, JAKARTA– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pada proses restrukturisasi yang tengah dilakukan maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) saat ini ditemukan sejumlah bukti awal dan dugaan yang mengarah adanya tindak pidana korupsi. Bukti tersebut berupa sejumlah data terkait proses pengadaan pesawat.
Menurut Erick, data-data itu valid, dan memang dalam proses pengadaan pesawat terbarunya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi, kata Erick Thohir dalam telekonferensi pers, Selasa (11/1/2022) seperti dilansir Jawapos.
Karena alasan itu Erick melaporkan garuda ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh perseroan.
Erick memaparkan, adapun dugaan korupsi di tubuh maskapai Garuda terjadi pada merek pesawat yang berbeda-beda. “Khususnya hari ini yang disampaikan Pak Jaksa Agung, adalah ATR 72 600,” sebutnya.
Selain melapor, kata Erick, Kementerian BUMN juga menyerahkan sejumlah bukti hasil audit investigasi awal, yang dilakukan oleh Kementerian terhadap Garuda. Sehingga, saat ini dugaan tersebut bukanlah berstatus tuduhan.
“Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya lagi saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan,” ucapnya.
Erick menambahkan, pihaknya mengapresiasi kepada Kejaksaan Agung karena telah membantu mengawal perusahaan milik negara dari tindak pidana korupsi. Mulai dari ASABRI dan Jiwasraya, hingga saat ini Garuda Indonesia.
“Karena penting bagi kami adalah transformasi daripada administrasi yang bisa diperbincangkan,” pungkasnya. (jp/pe)