Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dikebiri Kimia dan Dituntut Hukuman Mati

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

PALUEKSPRES, BANDUNG- Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, 36, dituntut bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Karena itu, dia dituntut hukuman Mati oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Asep juga mengatakan, jaksa juga memberikan tambahan tuntutan hukuman kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

”Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” ujar Asep seperti dilansir Jawapos, Selasa (11/1/2022).

Pos terkait