Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dikebiri Kimia dan Dituntut Hukuman Mati

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

Menurut dia, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

”Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep seperti dilansir dari Antara.

”Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tutur Asep.

Menurut Asep, yang paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

”Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” papar Asep. (jp/pe)

Pos terkait