PALUEKSPRES, JAKARTA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada terdakwa
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto, dinilai terlalu berat oleh pengacara ketiganya, Wa Ode Nur Zainab.
Wa Ode menilai seharusnya Nia, Ardi dan sopirnya Zen menjalani rehabilitasi bukan hukuman kurungan penjara.
“Jelas mereka ini korban penyalahgunaan narkoba, pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik. Jadi secara Undang-Undang wajib direhabilitasi. Tetapi kemudian hakim berpendapat lain, kami menghormati apapun keputusan hakim kami menghormati,” ucap Wa Ode seperti dilansir Jawapos Selasa (11/1/2022).
Ketiganya langsung mengajukan upaya hukum banding, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kami mengajukan banding,” singkat Ardi usai mendengar pembacaan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Pengacara Ardi dan Nia, Zen, Wa Ode menyebut pihaknya akan segera menyusun memori banding. Karena itu, Nia, Ardi dan Zen tidak langsung dijebloskan ke penjara.
“Karena mengajukan upaya hukum banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi belum inkracht. Jadi putusan hakim belum bisa dieksekusi, kita menghormati putusan hakim. Di sisi lain kita menghormati keputusan dari Pak Ardi, Bu Nia dan Pak Ivan untuk mencari keadilan,” ujar Wa Ode.