Dia menegaskan, berdasarkan hasil tim asesmen terpadu BNN RI dan BNN DKI Jakarta ketiga kliennya harus menjalani rehabilitasi, karena merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Tetapi hakim menilai lain, Nia bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen divonis hukuman satu tahun penjara.
“Fakta di persidangan jelas. Hasil daripada tim asesmen terpadu yang dilakukan tim BNN DKI Jakarta di bulan September 2021, yang mana sebelumnya di bulan Juli 2021 itu juga ada hasil asesmen dari BNN RI yang menyatakan mereka direhabilitasi. Jadi ketika hakim memutuskan mereka tidak direhabilitasi, ini kontradiktif dengan fakta persidangan,” cetus Wa Ode.
Dalam putusannya, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan.