Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding Kasus Narkotika, Karena Merasa Sebagai Korban

  • Whatsapp
Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie. Foto: InsertLive

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Nia, Ardi dan sopirnya Zen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) sebagai punlic figure harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya,” ucap Hakim Damis.

Sementara itu hal yang meringankan bagi Nia, Ardi dan Zen belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Hukuman satu tahun penjara terhadap Nia, Ardi dan Zen tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan jaksa, ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (jp/pe)

Pos terkait