“Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP. Tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa melaporkan,” tegas Ghufron.
“Setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk sidik atau tidak,” jelas Ghufron.
Sebelumnya mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun menduga adanya keterlibatan Gibran dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
“Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Ubedilah Badrun tersebut. (jp/pe)