PALUEKSPRES, JAKARTA — Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kebijakan larangan ekspor batu bara hingga saat ini masih belum dicabut.
Luhut mengatakan pemerintah melakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.
Hal tersebut disampaikan oleh Luhut saat memimpin rakor terkait larangan ekspor batu bara dan pemenuhan batu bara PLN. Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo melaporkan, status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
Atas laporan tersebut, serta masukan dari berbagai Kementerian dan Lembaga, Luhut mengambil beberapa kebijakan, diantaranya, mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya, akan di-release untuk melakukan ekspor.
“Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan,” kata Luhut dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022) seperti dilansir fajarcoid.
Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
Kemudian, lanjutnya, untuk ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah diantaranya, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMOnya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.