Hindari Kebakaran, 37 Kapal yang Sudah Loading per 12 Januari akan Melakukan Ekspor Batu Bara

  • Whatsapp
Ilustrasi: Kapal Tongkang pengangkut Batu Bara/ Foto:fajarcoid

Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Nantinya, Luhut menambahkan, kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara. Ia mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya. (jpg/fajar/pe)

Pos terkait