PALUEKSPRES,JAKARTA — Dinilai bertentangan dengan prinsip HAM, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menolak tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati atas terdakwa Herry Wirawan kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights),” ujar Beka saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022) seperti dikutip dari Fajarcoid.
Menurut Beka alih-alih menuntut hukuman mati, jaksa penuntut umum bisa memberikan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan. “Bisa seumur hidup,” katanya.
Selain itu, Beka juga menegaskan Komnas HAM tidak setuju terhadap tuntutan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan. Hal ini karena terlalu kejam dan tidak sejalan dengan prinsip HAM.
“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” pungkasnya.