Ancaman Sanksi Berat Hingga Pemberhentian Bagi Oknum PNS yang Joget Miras . Ini Regulasi Terbaru PNS

  • Whatsapp
Perempuan berbaju dinas berjoget sambil memegang botol diduga miras/ foto:fajarcoid

Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut jelas Bima, terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Bagi PNS yang terbukti mabuk apalagi menggunakan seragam dinas ASN, itu sudah masuk pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Bima Haria Wibisana kembali mengingatkan PNS untuk mengikuti kewajiban yang sudah diatur dalam PP 94 Tahun 2021. Sebagai pegawai pemerintah, PNS harus menunjukkan sikap baik dan tidak melanggar aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP 94 Tahun 2021.

Sebelumnya, jagad medsos diramaikan dengan video Pesta Ultah Kadis Kesehatan Humbahas.

Dalam video berdurasi satu menit 37 detik tersebut, terlihat seorang PNS tengah berjoget-joget dengan diiringi musik.

Sementara rekan-rekan sesama PNS lainnya berdiri melingkar dan menyoraki PNS tersebut.

Kemudian salah seorang rekan perempuan PNS berkacamata mengambil sebuah botol miras dan diberikan kepada PNS yang berjoget-joget.

“Perayaan ulang tahun Kadis Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan,” tulis kalimat narasi di video itu.

Pos terkait