Ancaman Sanksi Berat Hingga Pemberhentian Bagi Oknum PNS yang Joget Miras . Ini Regulasi Terbaru PNS

  • Whatsapp
Perempuan berbaju dinas berjoget sambil memegang botol diduga miras/ foto:fajarcoid

Terlihat pula PNS lainnya ada pula yang ikut bergoyang dan ada pula yang merekam kejadian itu.

Video PNS joget-joget pegang botol miras itu disebut terjadi pada Desember 2021 lalu.

“Perhatikan botol miras yang dipegang penari. Beginikah pelayan masyarakat?” tulis kalimat narasi di video tersebut.

“Parah!!! Pelayan masyarakat seperti ini?” sambungnya.

Yang terjadi selanjutnya, dua PNS lainnya menarik sebuah kursi dan menuntut PNS joget agar menari di atas kursi. PNS itu akhirnya juga naik ke atas kursi dan berjoget-joget lagi.

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor membantah bahwa wanita di dalam video tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan. Dia menyebut bahwa peristiwa yang terjadi di dalam video tersebut di luar jam kerja.

“Video itu sudah saya klarifikasi dengan staf bahwa kejadian ini di luar jam kerja dan tidak di lingkungan kantor,” kata Dosmar kepada wartawan, Kamis (13/1/2022) malam.

Akan tetapi, Dosmar menegaskan akan melakukan pemeriksaan kepada PNS yang terlihat dalam video itu. Jika memang benar narasi yang beredar di video viral itu, ia berjanji akan memberikan sanksi tegas.

“Itu akan dilakukan pemerikaaan oleh inspektorat. Kalau ada pelanggaran etika dan aturan akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
(jpnn/pojoksatu/fajar)

Pos terkait