Selain itu, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum, untuk menurunkan alat berat yang masih beroperasi di Desa Kasimbar, Kasimbar Palapi, Posona, dan Desa Tovalo.
“Kami meminta selambat-lambatnya 1 kali 24 jam, alat berat itu diturunkan,” ujarnya.
Sekaitan hal itu, Aliansi Rakyat Tani Peduli lingkungan juga mendesak pemerintah daerah, dapat menghadirkan seluruh kepala desa yang wilayahnya terdapat lokasi aktivitas tambang emas, serta Pemerintah kecamatan Kasimbar.
“Kami masih menunggu, pihak-pihak yang kami minta hadir saat ini,” kata dia.
Menurutnya, PT. Trio Kencana diketahui memang telah memiliki izin usaha pertambangan, namun dalam menempuh proses tersebut masyarakat tidak dilibatkan.
Bahkan, pihaknya menduga ada beberapa pelanggaran dalam dokumen analisis dampak lingkungan, seperti tandatangan persetujuan masyarakat yang dipalsukan oleh pihak perusahaan.
Dia menambahkan, terbukti saat ini, ada ribuan hektare lokasi perkebunan dan pertanian masyarakat terdampak, akibat aktivitas tambang emas PT. Trio Kencana tersebut.
“Dalam izin usaha pertambangan perusahaan luas lahan yang diklaim seluas 15 ribu hektare lebih yang mencakup lahan permukiman, pertanian dan perkebunan milik masyarakat. Jadi seluruh wilayah kecamatan Kasimbar diklaim, kecuali lokasi Kompi Badak 711 di Desa Posona,” ungkap Chairul Dani.
Selain itu, massa aksi juga melakukan penyegelan kantor camat setempat, lantaran pemerintah diwilayah itu dianggap tidak merespon kegiatan mereka.
Kemudian, massa aksi pun tidak memberikan akses masuk untuk dua alat berat yang sedang berada di jalan trans sulawesi di desa itu menuju lokasi tambang emas. (asw/pe)
Reporter : Aswadin
Editor : Anita Anggriany