PALUEKSPRES, PARIMO- Pengadilan Negeri (PN) Parigi mengeksekusi lahan di pesisir pantai Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis (20/1/2022). Eksekusi terpantau mendapat protes dari pihak tergugat.
Menurut Jalaludin, (Tergugat) hasil putusan Pengadilan tidak memberikan keadilan kepada pihaknya. “Santo Thoha (Penggugat) menurut kami sudah menguasai lahan milik pemerintah. Karena yang kami tempati ini adalah pesisir pantai sebelum dilakukan reklamasi,” ungkapnya kepada wartawan.
Kata dia, isi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang digunakan oleh penggugat untuk memperkarakan lahan tersebut, diduga palsu karena diterbitkan pada tahun 2017. Sementara, penggugat mengaku telah membeli lahan kepada pemilik sebelumnya pada tahun 2005.
Terkait proses eksekusi tersebut, pihaknya juga merasa ada kejanggalan. Sebab, hanya lahan yang ditempatinya dan Nuni Salilama diminta untuk dikosongkan dan dilakukan pembongkaran.
Sementara, tergugat Saripudin Pakaya, dan Agus Pakaya yang juga masuk dalam gugatan Santo Thoha, tidak diminta untuk dikosongkan.
“Kami akan tetap menempuh jalur hukum lainnya, karena sudah bertahun-tahun kami menempati lahan ini, pemilik lahan sebelumnya (Darmin Saeso) tidak pernah menyatakan jika lahan itu adalah milik mereka,” kata Jalaludin.






