Diketahui, perkara eksekusi itu telah didaftarkan oleh pemohon atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.
Kemudian, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Parigi, atas putusan perkara nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020.
Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Parigi, I Ketut Sueca mengatakan, pihak tergugat telah bersepakat untuk berdamai, dengan meminta waktu pembongkaran bangunan sendiri dua minggu hingga satu bulan.
“Kesepakatan antara tergugat dan penggugat, tidak dapat kami intervensi. Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tetap,” jelasnya.
Pantauan media ini, eksekusi lahan tersebut, berjalan aman, dengan penjagaan puluhan personel aparat kepolisian setempat, meski sempat diwarnai aksi protes dari pihak tergugat.(asw/PaluEkspres)






