Tak Hanya Dikerangkeng Oleh Bupati Langkat NonAktif, Korbanpun Diduga Mendapat Kekerasan Fisik. Ini Kata LPSK

  • Whatsapp
Kerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu untuk rehabilitasi pecandu narkoba. (DOK. DEWI/SUMUT POS)/ jawapos

Terlebih laporan ini telah disampaikan ke Komnas HAM. Atas dasar ini, LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

“Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” tegas Maneger.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan Migrant Care ke Komnas HAM, diduga sebanyak 40 pekerja perkebunan kelapa sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana. Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban.

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” ucap Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Pos terkait