Pemkot Palu Optimalkan Penertiban Ternak Liar, Untuk Adipura 2023

  • Whatsapp
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palu, Trisno Yunianto/ Foto: Hamdi Anwar/ PaluEkspres

“Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena dalam penertiban ini petugas harus punya keahlian khusus untuk menangkap ternak seperti sapi dan kuda serta masalah pengandangan ternak yang belum memadai,”kata Trisno Yunianto, Jumat 28 Januari 2022.

Dengan edaran tersebut, pemilik ternak yang sengaja melepas liarkan hewan ternaknya akan diberikan sanksi berupa denda uang tunai. Besaran denda untuk ternak besar seperti sapi,kuda dan kerbau sebesar Rp2juta. Sedangkan ternak kecil, kambing dan domba sebesar Rp750 Ribu.

Bacaan Lainnya

Trisno mengurai, dalam edaran itu Pemkot Palu melibatkan penyidik Polres Palu untuk memproses setiap pelanggaran Perda penertiban ternak tersebut.

“Jika ada hewan berkeliaran maka yang diutamakan adalah memproses pemilik ternaknya. Cukup dengan mendokumentasikan tanda diternak untuk proses identifikasi pemiliknya.
Setelah itu, pemilik ternak akan diperiksa di Kantor polisi oleh penyidik Polri. Lalu surat pernyataan untuk tidak melepaskan hewan dan siap dituntut untuk membayar denda,”urainya.

Dia menjelaskan, saat ini seluruh ternak di Kota Palu telah teridentifikasi dari tingkat pemerintah kecamatan dan kelurahan. Ternak-ternak tersebut telah diberi tanda khusus oleh masing-masing pemiliknya.

“Kami menerjunkan tim untuk melakukan patroli. Saat ini fokus patroli di Kecamatan Palu Utara dan Tawaeli,”paparnya.

Tim patroli ternak ini nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan untuk mencari pemilik ternak jika dalam razia ditemukan ada ternak yang berkeliaran di jalanan.

Pos terkait