“Tim cukup mendokumentasikan tanda diternak lalu dikoordinasikan ke pemerintah kelurahan. Dengan begitu, pemiliknya bisa langsung diundang untuk membuat surat pernyataan siap didenda jika kembali melepaskan ternaknya,”ucap Trisno.
Edaran tersebut telah disosialisasikan sejak 4 sampai dengan 20 Januari 2022. Karena itu, saat ini segala bentuk pelanggaran Perda katanya langsung akan diproses untuk pemberian sanksi.
Sejauh ini menurutnya sudah ada satu orang pemilik ternak yang membayar denda tersebut.
“Kebetulan sudah ada dua ternak yang kami amankan. Satu pemilik ternak sudah membayar denda dan satunya lagi sedang berproses,”pungkasnya.(mdi/PaluEkspres)