PALUEKSPRES, PALU– Sehubungan dengan maraknya laporan mengenai penyelenggara trading ilegal yang mengakibatkan kerugian pengguna, OJK mengimbau agar masyarakat Sulteng menghindari berbagai modus penawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-undang, OJK melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen terhadap sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Permasalahan yang marak terjadi saat ini, penipuan trading ilegal tersebut terjadi pada sektor perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex), dan aset kripto yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappepti). Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan permasalahan yang terjadi dilakukan melalui Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, dan instansi/lembaga terkait lainnya.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar, mengatakan berbagai modus penawaran trading ilegal tersebut umumnya dilakukan melalui sarana media sosial seperti iklan Facebook, Youtube, atau penawaran melalui direct message pada Instagram dan Telegram.
“Dalam hal ini, Satuan Tugas Waspada Investasi sebenarnya secara masif telah melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap domain dan website yang melakukan penawaran trading ilegal, namun demikian, masih adanya minat masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut mengakibatkan hukum supply and demand terjadi,” kata Gamal dikutip dari rilis OJK Sulteng, Senin (7/2/2022).