Ruang Nafkah Ekologi

  • Whatsapp
Muhd Nur Sangadji. Foto: Dok

Mari mulai bertindak bersama. Point’ awalnya harus dari perencanaan, yang sebenarnya tidak baru. Tidak baru karena sejak dahulu kita telah punya. Sebelumnya, bernama GBHN. Kini bernama RPJPN dan RPJMN. Derivasinya hingga ke daerah. Namanya RPJPD dan RPJMD. Ada juga RTRW nasional Hingga Provinsi dan Kabupaten. Turunannya bernama RDTR. Di laut dan pesisir, kita punya RZWP3K. Semua dokumen ini wajib didampingi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Ada juga dua dokumen tersendiri yang mensuplai informasi dan data kepada KLHS. Namanya, RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dan, SDG’s (Sustainable Development Goal’s).

Di dalam kajian lingkungan ini, akan ada sejumlah analisis yang sangat penting. Analisis mengenai dampak lingkungan. Daya dukung daya tampung lingkungan. Jasa Ekosistem. Efesiensi penggunaan SDA. Biodiversitas. Dan, analisis perubahan iklim. Semuanya sangat lengkap dan akurat. Salah duanya sebagai analisis utama adalah tentang pangan dan air. Dari analisis-analis ini, pemerintah memiliki alasan yang akurat (scientifiq base) untuk mengambil keputusan dan menjalankannya berkaitan pembangunan di wilayahnya berdasarkan RPJMN/D. Jadi, segalanya sudah ada. Tinggal konsistensi menjalankannya.

Bacaan Lainnya

Kesimpulan akhirnya, terpulang kepada “political will and strong leadership, political budgeting and willingness to allocate it, and political implementation and consistency”. Tiga hal inilah penentu penghabisan. Tanpa itu, semuanya hanya habis di cerita. Janganlah. (2-selesai) ***

(Penulis adalah Associate Profesor bidang Ekologi Manusia di Faperta Universitas Tadulako)

Pos terkait